SATPOL PP TUTUP KAFE KARAOKE DI PEMALANG
PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pemalang menggelar patroli wilayah, sore ini (Selasa, 17/3/2020).
“Sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona, saya minta pengusaha kafe dan karaoke mengindahkan surat edaran bupati, untuk menutup sementara waktu, hingga dua minggu kedepan,” kata Wahyu Sukarno, Kepala Satpol-PP Pemalang." konfirmasi awak media via hp."
Hal ini dilakukan terkait surat edaran bupati nomor. 443.1/889/Tahun 2020 tentang peningkatan, kewaspadaan dan kesiap siagaan terhadap resiko penularan infeksi Corona."
Ia berharap semua pihak berperan aktif memerangi virus Corona, termasuk pengusaha. Menurutnya, jika dalam waktu yang sudah ditentukan itu ada kafe dan karaoke yang kedapatan beroperasi, maka pihaknya akan menindak tegas, Kafe karaoke yang bandel.
Sebelumnya, Bupati Pemalang, H Junaedi juga menyampaikan hal yang sama. Ia bahkan mengancam akan mencabut izin usaha, bagi pemilik kafe dan karaoke yang mengabaikan surat edaran ini.
“Saya menghargai usaha mereka. Akan tetapi, demi kebaikan dan keselamatan bersama, saya harap teman-teman pengusaha kafe dan karaoke juga harus rela berkorban,” kata bupati.
“Jika nantinya ada yang nekad atau memaksa beroperasi, laporkan ke saya. Maka, saya cabut izin usahanya,” tegas bupati.
Penulis : Jumanto Sastro/Pepen.
Komentar
Posting Komentar