Perbup Nomer 26 Tahun 2020 Atur Jam Malam Berserta Sansinya.



Pemalang.

Sabtu 23/05/20 bertempat di posko gugus tugas, pendopo Kabupaten Pemalang Bupati Pemalang menggimumkan jam malam ( pembatasan aktifitas malam ) bagi warga Pemalang mulai, Rabu 27 Mei sampai 9 juni 2020. Setiap warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, warga akan dikenakan sanksi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang, DR H Junaedi MM, dalam jumpa pers. Konfrensi pers digelar bersama Kapolres Pemalang AKBP Edi Suranta Sitepu, Dandim 0711 Pemalang Letkol Info. Irvan Christian Tarigan, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Jam malam berlaku selama 14 hari. Jika situasi dan kondisi terkait pandemi corona di Pemalang dirasa aman atau dalam zona hijau, maka akan dicabut. Namun sebaliknya, jika terus meningkat akan diperpanjang. Untuk itu saya minta masyarakat tetap mematuhinya,



Keputusan pemberlakuan jam malam, lanjutnya, diambil untuk mempercepat penanggulangan Covid19 di Kabupaten Pemalang. “Tentu ini sudah melalui berbagai analisa. Semoga saja bisa mempercepat penanganan (Covid 19),” ujarnya.

 

sanksi kepada warga yang tidak taat pada Perbub tersebut.  

1. Teguran secara lesan

2. Teguran secara tertulis

3. Pencabutan ijin usaha

4. Pembubaran paksa

Dalam konferensi  ini, bupati bersama jajaran Forkopimda berpesan agar seluruh warga Pemalang tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. “Selamat Hari Raya Idul Fitri. Minal Aidzin Wal Fa Idzin, mohon maaf lahir dan batin-batin,” pungkasnya

( fen )

Komentar