ATR/BPN Pemalang Kembalikan Uang Dan Berkas Permohonan PTSL Warga Jebed Utara.25/8/21.Pemalang Jawa Tengah.
ATR/BPN salah satu lembaga kementrian negara Republik Indonesia yang mengurusi tata kelola tanah patut di acungi jempol, karena telah dan akan terus melaksakan program pemerintah yang manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat agar memiliki aspek legal berupa sertifikat.
Program ini sesuai dengan intruksi Presiden agar seluruh lahan di tanah air Indonesia bersertifikat sehingga bisa di manfaatkan dengan baik, baik secara tata kelola maupun secara ekonominya.
Seperti di kabupaten Pemalang kantor ATR/BPN telah mensertifikatkan ribuan bidang tanah melalui program PTSL atau yang oleh masyarakat lebih di kenal penyertifikatan tanah secara massal .
PTSL ini sangat sangat membantu warga masyarakat yang ingin memiliki hak atas kepemilikan bidang tanah dengan biaya sangat murah.seperti di desa Jebed utara kecamatan Taman kabupaten Pemalang .warga masyarakat Jebed Utara yang telah ter akomodir melalui program PTSL hanya di kenakan biaya adminitrasi Rp 240.000 untuk satu bidang tanah.namun tidak semua permohonan PTSL dari warga bisa di kabulkan karena ada beberapa hal yang akhirnya berkas permohonan di kembalikan kepada si pemohon beserta uang adminitrasinya.
Dari pengamatan media, pada hari Rabu 25 Agustus 2021 ATR/BPN pemalang mengembalikan berkas pengajuan Permohonan PTSL warga Jebed Utara.
acara rapat pengembalian berkas permohonan dan uang adminitrasi bertempat di Aula Balai Desa Jebed Utara.rapat di buka oleh Tuty Haryanti kepala desa Jebed Utara di dampingi Slamet Supriyadi dari Polsek Taman dan Purnomo dari Koramil Taman.
Dari jajaran ATR/BPN Pemalang turut hadir Sugeng Priyanto kasie Pendaftaran.dalam sambutannya Sugeng Priyanto menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jebed Utara yang telah mengajukan Permohonan bidang tanahnya untuk di ikutkan program PTSL namun tidak bisa karena ada sengketa atau ternyata bidang tanah tersebut sudah bersertifikat.
Di tambahkan oleh Sugeng Priyanto, penyertifikatan bidang tanah melalui program PTSL tidak murni gratis, ini yang membiayai Pemerintah dan pemohon hanya di kenakan adminitrasi Rp 240.000/bidang.jadi sangat beruntung sekali bagi warga masyarakat yang bidang tanahnya telah bisa di sertifikatkan melalui program PTSL.ucap Sugeng Priyanto kasie Pendaftaran tanah ATR/BPN pemalang.
Kades Jebed Utara Tuty Haryanti saat di minta keteranganya seputar pengembalian berkas permohonan mengatakan: Alhamdulillah dari pihak ATR/BPN telah membantu warga kami mendapatkan kepastian hukum hak Atas bidang tanahnya .sesuai dengan catatan ada 953 bidang tanah yang telah bersertifikat melalui program PTSL, sedangkan yang berkasnya serta uangnya di kembalikan sebanyak 89 berkas Permohonan.di kembalikan karena masih ada sengketa 14 bidang dan 75 bidang karena telah bersertifikat atau SHM.
Namun masih bisa mengajukan permohonan penyertifikatan secara reguler atau perorangan. Terang Tuty Haryanti kepala desa Jebed Utara kecamatan Taman kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Penulis : URIPTO GD/ SANDI.
Editor : Pepen
Komentar
Posting Komentar