*_INSYA ALLAH BENAR TERWUJUD DIPIMPIN PARA HAKIM JUJUR DAN DILINDUNGI ALLAH SWT. AAMIN YRA_*


*_Anggota Polda Metro Tersangka Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Bakal Diadili di PN Jaksel._*

*_Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan Unlawful Killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat._*

*_Adapun tersangka merupakan oknum Reserse Polda Metro Jaya yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan._*

*_Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut._*

https://www.oposisicerdas.com/2021/10/anggota-polda-metro-tersangka-dugaan.html?m=1

Komentar